Jakarta, Anetry.Net – Guru honorer yang lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada 2021, mulai melakukan tanda tangan kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah masing-masing.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, menyampaikan apresiasi dan rasa bahagia karena
melalui penandatangan ini, pemerintah daerah telah sah mengangkat para guru
honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021
guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan
penandatanganan kontrak kerja,” kata Nunuk di Jakarta, Jumat (18/2) lalu.
Kepada para guru honorer yang belum
lulus PPPK, Nunuk menyampaikan untuk tidak berkecil hati karena masih ada
kesempatan untuk ikut seleksi PPPK lagi pada tahun ini.
“Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru
35 persen dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306 ribu yang
ada terisi semua di seleksi saat ini,” kata Nunuk Suryani.
Kemendikbudristek mendorong untuk
pemerintah daerah segera melakukan tanda tangan kerja dengan para guru honorer
yang lulus seleksi ASN PPPK.
“Semoga prosesnya lancar, agar para guru
honorer yang lulus seleksi segera mendapatkan haknya,” ucap Nunuk. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.