Jakarta, Anetry.Net – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Aplikasi
tersbeut akan digunakan sekolah
sebagai aplikasi tunggal perencanaan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan integrasi
sistem pengelolaan anggaran sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Sekarang,
kita pindah dengan satu aplikasi tunggal yang memudahkan proses bagi tiap
sekolah. Dengan adanya ARKAS dan MARKAS, sekolah cukup memasukkan informasi
rencana dan anggaran cukup ke satu aplikasi yang sudah satu dengan SIPD dan
Dapodik,” ucap Nadiem pada Peluncuran Merdeka Belajar Episode Keenam
Belas: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
dan Kesetaraan secara daring, Selasa pekan lalu.
Nadiem
mengatakan, sistem pengelolaan anggaran sekolah akan menyatu dengan sistem
pengelolaan daerah. Selain itu, Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, juga akan terhubung dengan
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
ARKAS yang
dipakai sekolah akan terintegrasi otomatis dengan Manajemen ARKAS (MARKAS),
yaitu aplikasi tunggal bagi dinas pendidikan untuk mengelola Dana BOS. MARKAS
pun terintegrasi dengan SIPD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi untuk
sekolah memakai ARKAS. Dinas Pendidikan memakai MARKAS,” tegasnya.
Sebelumnya,
sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan
keuangan daerah. “Dahulu, sekolah merencanakan dan melaporkan anggaran manual
dua kali, yaitu di sistem dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pusat. Dampaknya,
sekolah menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk hal administratif. Ini ingin
kita hindari, karena kita ingin sekolah-sekolah kita fokus kepada murid-murid dan
bukan hal-hal administratif,” terang Nadiem.
Pengelolaan
Dana BOS, diharapkan Nadiem, lebih akurat
dan bertanggung jawab dengan kehadiran ARKAS dan MARKAS yang terintegrasi
dengan SIPD. Sebelumnya, terdapat beberapa aplikasi pengelolaan anggaran yang
dipakai sekolah.
Kemudian,
format data dan standar acuan sebelumnya masih bervariasi. Kini, format data
dan standar acuan sudah terstandardisasi sesuai aturan berlaku. Selain itu,
proses persetujuan dokumen yang dahulu memakan waktu karena alurnya bervariasi.
Dengan kehadiran ARKAS, proses persetujuan dokumen jadi lebih cepat dengan
adanya standardisasi dan otomasi alur.
“Proses
konsolidasi anggaran sekolah ke dalam anggaran dinas sebelumnya dilakukan
manual. Kini, proses ini otomatis, jadi akan sangat menurunkan beban
administratif sekolah dan dinas pendidikan,” ujar Nadiem.
“Kami harap
ARKAS membantu membuat anggaran pendidikan jauh lebih merdeka dan lebih
efektif, demi guru dan murid kita dalam perjalanan transformasi Merdeka
Belajar,” tambahnya.
Cara Pakai ARKAS dan MARKAS
Agar sekolah
dapat menggunakan ARKAS, dinas pendidikan harus terhubung ke MARKAS terlebih
dahulu. “Untuk mengakses MARKAS, Dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi
Kemendikbudristek, yaitu: rkas.kemdikbud.go.id,” jelas Nadiem.
Lalu, dinas pendidikan
dapat memilih tombol “Login Dinas”, piliih “Daftar” dan registrasi sesuai
dengan data yang diminta. Setelah sukses login, maka MARKAS siap digunakan.
Sekolah,
lanjut Nadiem, dapat mengunduh dan mengakses ARKAS juga dengan cepat dan mudah.
“Untuk sekolah, silakan mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download,” ucapnya.
Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian
memilih “Unduhan” dan klik “Unduh”. Setelahnya, sekolah dapat memasang (install)
dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode
aktivasi. Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan
ARKAS pun siap digunakan. (sumber: info gtk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.