Pekalongan, Anetry.Net—Rabu, (16/2) Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi mengeluarkan surat edaran penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Hal itu sesuai dengan surat edaran Nomor 443.1/00571 tentang
Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada PAUD, SD, SMP, dan PNF
pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di
Kabupaten Pekalongan.
Penghentian sementara PTM terbatas diberlakukan mulai hari
ini Kamis, (17/2) sampai satu minggu ke depan Rabu, (23/2). Beberapa ketentuan
dengan dikeluarkannya surat edaran itu adalah peserta didik melaksanakan Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.
Sementara untuk Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, tetap melaksanakan tugas sesuai penjadwalan yang diatur oleh
masing-masing satuan pendidikan.
Masih mengutip edaran tersebut, pembelajaran tatap muka akan
kembali diberlakukan kembali Kamis, (24/2) dengan jumlah peserta didik maksimal
50% dari kapasitas ruang kelas. Sekolah harus memenuhi berbagai ketentuan diantaranya orang
tua/wali siswa diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM
terbatas atau tetap memilih PJJ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.