Akibat Omicron, PJJ Kembali Diberlakukan di Kabupaten Pekalongan - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 17 Februari 2022

Akibat Omicron, PJJ Kembali Diberlakukan di Kabupaten Pekalongan


Pekalongan, Anetry.Net
—Rabu, (16/2) Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi mengeluarkan surat edaran penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

 

Hal itu sesuai dengan surat edaran Nomor 443.1/00571 tentang Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada PAUD, SD, SMP, dan PNF pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Pekalongan.

 

Penghentian sementara PTM terbatas diberlakukan mulai hari ini Kamis, (17/2) sampai satu minggu ke depan Rabu, (23/2). Beberapa ketentuan dengan dikeluarkannya surat edaran itu adalah peserta didik melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.

 

Sementara untuk Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, tetap melaksanakan tugas sesuai penjadwalan yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

 


Masih mengutip edaran tersebut, pembelajaran tatap muka akan kembali diberlakukan kembali Kamis, (24/2) dengan jumlah peserta didik maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas. Sekolah  harus memenuhi berbagai ketentuan diantaranya orang tua/wali siswa diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau tetap memilih PJJ.

 

Sementara itu, Kepala Sekolah harus melakukan pengawasan untuk memonitor semua peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta semua pihak yang berada di satuan pendidikan saat berlangsungnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal itu untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin sesuai anjuran pemerintah. (at/pict: by google )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad