Jakarta, Anetry.Net –Kemendikbudristek siap menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021.
Pemberian tambahan bantuan kuota data
internet kepada pendidik dan peserta didik ini didasari penerapan kebijakan
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Kami melihat besarnya manfaat
bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung
secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami
memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember,"
disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Rabu (8/12) lalu.
Bantuan kuota data internet tambahan ini
akan mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11 sampai dengan 15 Desember
2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima, tambah Menteri
Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan penyesuaian
jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini. Bagi Peserta Didik
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 (tiga)
gigabit/bulan. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)
mendapatkan kuota data sebesar 4 (empat) gigabit/bulan.
"Untuk Guru jenjang PAUD Dikdasmen,
Mahasiswa, dan Dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet
sebesar lima gigabit per bulan," kata Nadiem.
Adapun sisa kuota paket data internet
yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif
untuk bulan selanjutnya. "Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk
mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau
berbagai kanal edukasi lainnya," pesannya.
Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet
tambahan pada Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)
Nomor 4 Tahun 2021. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M.
Hasan Chabibie menyampaikan bahwa nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah
dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada bulan
November akan otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada
bulan Desember.
"Tambahan bantuan kuota pada bulan
Desember ini akan langsung disalurkan kepada nomor ponsel yang telah
mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2021,"
kata Hasan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet
tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh
laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota
data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.(SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.