Jakarta, Anetry.Net – Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) diterbitkan.
Ditetapkan oleh empat menteri, yakni Menkes Budi Gunadi
Sadikin, Mendagri
Muhammad Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, SKB yang disusun atas
masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas
yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan
keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.
Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini
antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Menkes
Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan
yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas
dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.
Hal tersebut kini dipertegas agar
kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah
divaksin. “Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta
didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK
harus divaksinasi,” kata Menkes di Jakarta, pada Kamis (23/12).
Pakar epidemiologi Universitas Airlangga
(UNAIR), Windhu Purnomo menjelaskan, di fase ketika cakupan vaksinasi dosis
lengkap sudah sekitar 50% dan proporsi penduduk yang memiliki kekebalan akibat
infeksi alamiah cukup tinggi seperti di Indonesia saat ini, maka strategi
penanganan pandemi Covid-19 bukan lagi zero case seperti fase awal sampai
pertengahan pandemi kemarin, tapi lebih kepada pengurangan risiko hospitalisasi
dan mortalitas ketika terjadi penularan Covid-19.
"Yang mempunyai risiko tinggi untuk
hospitalisasi dan mortalitas adalah para orang dewasa, terutama lansia, bukan
anak-anak muda di bawah 18 tahun yang relatif mempunyai kekebalan bawaan yang
masih cukup tinggi," katanya.
Karena itu, tambah Windu, untuk
pengaktifan PTM terbatas 100%, yang paling penting adalah prasyarat bahwa, semua (100%)
pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang
bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis, anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah
divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah
harus 100% divaksinasi.
Selanjutnya adalah, sedikitnya 70% Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan
sudah divaksinasi lengkap 2 dosis, sarana, prasarana, dan strandar operasional prosedur (SOP) protokol
kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan
diimplementasikan 100%, dan surveilans perilaku
kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di
masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.
PTK yang menolak divaksinasi padahal
vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi, dapat diberikan sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun
2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Selain bahwa untuk mengajar PTM terbatas
PTK harus divaksinasi dan cakupan vaksinasi PTK kini mempengaruhi jumlah
kapasitas peserta didik. Hal baru lainnya adalah tentang penghentian PTM
terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.
Menkes Budi menjelaskan jika SKB
terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas
paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. SKB yang
baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin
keamanan bersama.
"Penghentian PTM terbatas dilakukan
jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di
atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam
diatas 5%," ucap Budi.
Hal tersebut dapat terpantau dari
dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Apabila setelah
dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka
positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok
belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24
jam.
Pemerintah daerah dan pihak lainnya yang
memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detil pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.
Mendagri Tito Karnavian menambahkan,
terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas.
Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa,
laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah.
Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan
dan evaluasi berisi antara lain; (1) Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar
periksa dari laporan sekolah; (2) Kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid
dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19; (3) Tingkat kepatuhan
institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan
sekolah dan satgas; (4) Status vaksin warga satuan pendidikan yang
diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi; dan (5) Kasus konfirmasi dan
kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
juga menjelaskan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM
terbatas akan terus dilakukan. Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.
"Jika ada temuan kontak erat atau
kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas
pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga
sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di
sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menambahkan,
sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi
dengan PeduliLindungi. "Notifikasi kasus melalui WhatsApp akan dikirimkan
juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor
wilayah Kemenag," tutur Yaqut.
Yaqut dalam hal ini mengajak warga
pesantren, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk secara
seksama memahami isi SKB Empat Menteri. ”Kepada warga pesantren, madrasah, dan
satuan pendidikan keagamaan lainnya, kita harus berperan aktif dalam menjaga
situasi yang sudah terkendali ini. SKB Empat Menteri ini memiliki lampiran yang
sangat terperinci untuk ditaati bersama. Saya berharap SKB ini dapat dipahami
dan dilaksanakan dengan baik karena sudah disusun sangat teknis agar mudah
diikuti,” tutupnya.
Keputusan Bersama 4 Menteri ini dapat di
unduh pada tautan
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/keputusan-bersama-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19 (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.