Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek kembali menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan itu menyusul setelah SE Sesjen
Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 yang menetapkan tidak adanya libur semester gasal
tahun pelajaran 2021-2022.
Dalam SE yang baru, Kemdikbudristek malah menegaskan bahwa libur semester 1 (satu) tetap dilaksanakan sesuai
kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdikbudristek,
Suharti,
mengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar
(dikdas), dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan
libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah
ditetapkan.
"Libur semester satu tetap ada.
Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal
Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai
dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender
pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," dijelaskan Sesjen
Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, Senin (15/12).
Dengan demikian, lanjut Sesjen
Kemendikbudristek, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di
satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Suharti menambahkan bahwa Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan
yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan
pengaturan waktu libur.
Tak lupa, Sesjen Suharti meminta agar
Pemda dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik. "Kami juga mengharapkan agar orang tua
mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan
untuk divaksinasi Covid-19," ajaknya.
Surat Edaran Sesjen Kemdikbudristek
Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal
2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
berlaku mulai 14 Desember 2021. Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Wali
Kota, dan Bupati.
"Tentunya, kita perlu pahami
bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan
protokol kesehatan," pungkas Sesjen Suharti.
Beragam tanggapan pun
muncul setelah kebijakan yang dirasa tidak tegas itu. Nova Indra, CEO P3SDM
Melati kepada media ini menyampaikan, kebijakan yang selalu berubah dalam waktu
singkat itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Sebelumnya pemerintah
daerah dan pihak sekolah telah memutuskan untuk menyesuaikan dengan SE Kemdikbudristek No. 29. Sekolah memilih untuk
tetap melaksanakan pembelajaran di akhir tahun tanpa libur. Nah sekarang muncul
lagi SE baru yang menetapkan libur semester sesuai kalender pendidikan. Ini
preseden buruk dalam pengelolaan pendidikan di negeri ini,” terang Nova.
Menurutnya,
pihak-pihak terkait telah mengatur pergeseran libur tersebut sejak beberapa
waktu lalu. Dengan SE yang baru, tentunya akan berdampak pada kesiapan sekolah
menghadapi masa libur.
“Harusnya jangan
plin-plan begini. Tegas saja kalau memang tidak boleh libur ya nggak boleh,
jangan berubah-ubah begini,” pungkasnya. (d’)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.