SE Kemdikbudristek Tetapkan Libur Mengikuti Kaldik, Nova Indra: ‘Bikin Masyarakat Bingung’ - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Rabu, 15 Desember 2021

SE Kemdikbudristek Tetapkan Libur Mengikuti Kaldik, Nova Indra: ‘Bikin Masyarakat Bingung’


Jakarta
, Anetry.NetKemdikbudristek kembali menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

 

Kebijakan itu menyusul setelah SE Sesjen Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 yang menetapkan tidak adanya libur semester gasal tahun pelajaran 2021-2022.

 

Dalam SE yang baru, Kemdikbudristek malah menegaskan bahwa libur semester 1 (satu) tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

 

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdikbudristek, Suharti, mengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (dikdas), dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

 

"Libur semester satu tetap ada. Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," dijelaskan Sesjen Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, Senin (15/12).

 

Dengan demikian, lanjut Sesjen Kemendikbudristek, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

 

Suharti menambahkan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

 

Tak lupa, Sesjen Suharti meminta agar Pemda dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. "Kami juga mengharapkan agar orang tua mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19," ajaknya.

 

Surat Edaran Sesjen Kemdikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 berlaku mulai 14 Desember 2021. Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

 

"Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," pungkas Sesjen Suharti.

 

Beragam tanggapan pun muncul setelah kebijakan yang dirasa tidak tegas itu. Nova Indra, CEO P3SDM Melati kepada media ini menyampaikan, kebijakan yang selalu berubah dalam waktu singkat itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

 

“Sebelumnya pemerintah daerah dan pihak sekolah telah memutuskan untuk menyesuaikan dengan SE  Kemdikbudristek No. 29. Sekolah memilih untuk tetap melaksanakan pembelajaran di akhir tahun tanpa libur. Nah sekarang muncul lagi SE baru yang menetapkan libur semester sesuai kalender pendidikan. Ini preseden buruk dalam pengelolaan pendidikan di negeri ini,” terang Nova.

 

Menurutnya, pihak-pihak terkait telah mengatur pergeseran libur tersebut sejak beberapa waktu lalu. Dengan SE yang baru, tentunya akan berdampak pada kesiapan sekolah menghadapi masa libur.

 

“Harusnya jangan plin-plan begini. Tegas saja kalau memang tidak boleh libur ya nggak boleh, jangan berubah-ubah begini,” pungkasnya. (d’)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad