Jakarta, Anetry.Net – Presiden Joko Widodo keluarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Aturan ini akan melengkapi landasan
pelaksanaan dan penyaluran dana abadi pendidikan. Diketahui, ada empat
sektor yang jadi sasaran dana abadi pendidikan ini. Diantaranya Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi
Penelitian, Dana Abadi kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
“Dana
Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi,
termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi
anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan
untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya
termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan,” tulis salinan Perpres
111/2021.
Sementara,
Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang
hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
Lalu,
Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi
yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan
kebudayaan. Dan Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan
dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung
pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih..
“Dana
Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan
bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren
yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan,” imbuh aturan
itu.
Dana
Abadi Pendidikan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), Pendapatan Investasi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Pendapatan
investasi yang dimaksud merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang
Pendidikan. Sementara sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat berupa
hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil
riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, hingga sumber
lainnya.
Dalam
aturan ini Dewan Penyantuk bertugas memberikan arahan terkait kebijakan
strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana
Abadi di Bidang Pendidikan.
Arah
kebijakan yang dimaksud diantaranya, bidang prioritas pada program layanan,
kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah,
kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian
proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan,
pembagian tugas pelaksanaan program layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis
dan/atau LPDP; dan/atau hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan Penyantun.
“Arahan
kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun.,” tulis pasal 5 ayat 3.
Keanggotaan
dewan penyantun terdiri dari Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, Muhadjir Effendy menjadi Ketua Dewan Penyantun sekaligus anggota.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Wakil Ketua.
Kemudian,
anggota dewan penyantun diantaranya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala
BRIN, Laksana Tri Handoko sebagai angoota. (sumber:
liputan6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.