Jakarta, Anetry.Net – Transformasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didorong Kemendikbudristek melalui Merdeka Belajar direspons positif masyarakat.
Berdasarkan survei Litbang Kompas,
sebanyak 86,5 persen responden menilai kebijakan transfer langsung Dana BOS ke
rekening sekolah melalui Merdeka Belajar episode ketiga lebih memudahkan pihak
sekolah.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), transformasi
pengelolaan Dana BOS salah satunya dilakukan melalui relaksasi penggunaan dana
BOS yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan program prioritas sekolah.
Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah dalam memanfaatkan
dana BOS untuk kebutuhan dan program sekolahnya.
“Ada relaksasi penggunaan dana BOS. Saat
ini dana BOS tidak lagi disekat-sekat persentasenya seperti zaman dulu. Jadi,
sudah lebih fleksibel dan kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan
untuk bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhan riil yang sesuai dengan RKAS
(Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” diterangkannya dalam Silaturahmi
Merdeka Belajar (SMB) ke-18: Transformasi Sekolah Melalui Dana BOS dan Asesmen
Nasional, secara daring, di Jakarta, Kamis (17/12).
Dirjen Jumeri mengakui masih adanya
keluhan terkait penyaluran Dana BOS, misalnya berupa keterlambatan dan keluhan
soal laporan. “Kemungkinan beberapa daerah yang terlambat menerima Dana BOS
karena rekeningnya tidak valid lagi. Kami masih menerima retur atau
pengembalian dari bank atas transfer yang kami lakukan, karena rekening satuan
pendidikan tidak akurat. Ke depan, akan dibuat lebih akurat,” terangnya.
“Tahun depan juga kami akan melakukan
standardisasi rekening, yaitu dimulainya nomor rekening dengan Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN) dan diikuti nomor rekening untuk memastikan rekening
tersebut memang khusus untuk penyaluran Dana BOS,” tambah Jumeri.
Lebih lanjut, Dirjen PAUD Dikdasmen
mendorong agar Pemerintah Daerah dapat mendorong peningkatan tata kelola
sekolah, khususnya dalam pelaporan penggunaan Dana BOS yang kini penggunaannya
semakin fleksibel, “Laporan adalah bagian akuntabilitas. Kita harus terus
mendorong sekolah untuk terbiasa membuat laporan tepat waktu. Ini bagian pengendalian
kami,” ujar Jumeri.
Selain itu, Kemendikbudristek bersinergi
dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggunakan satu aplikasi
pengelolaan Dana BOS, yaitu Aplikasi Rencana dan Kegiatan Anggaran Sekolah
(ARKAS). “Ini akan mempermudah sekolah, karena tidak harus melaporkan pada dua
aplikasi. Jadi, akan lebih sederhana dan mempercepat sekolah melakukan laporan
yang lebih tepat,” kata Jumeri.
Terkait keluhan responden mengenai
pembelanjaan Dana BOS melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah),
Dirjen Jumeri meyakini dengan semakin banyak penjual (merchant) yang bergabung
di SIPLah, barang-barang yang dibelanjakan sekolah lewat SIPLah akan semakin
baik.
Sebelumnya, Peneliti Litbang Kompas,
Nila Kirana memaparkan hasil survei yang digelar pada pada 15 – 26 November
2021. Sebanyak 59,6 persen responden mengatakan Program Merdeka Belajar paling
bermanfaat bagi pendidikan nasional. Sementara 55,1 persen menyatakan
penyaluran Dana BOS langsung ke sekolah paling bermanfaat.
“Sosialisasi penggunaan Dana BOS oleh
dinas pendidikan juga sudah dipahami dengan jelas oleh 83,7 persen responden,”
ungkap Nila.
Selanjutnya, sebanyak 59,4 persen
responden menilai transfer dana BOS ke rekening sekolah setiap bulan sudah
tepat waktu. Selain itu, sebanyak 67,4 persen responden mengakui tidak menemui
kendala pada proses pencairan Dana BOS. Mayoritas responden (99,2 persen) juga
mengakui tidak ada pemotongan saat menerima Dana BOS di luar biaya
administratif.
Sebanyak 25 persen responden mengakui
masih membutuhkan persetujuan instansi pemerintahan daerah terkait (dinas
pendidikan) untuk membelanjakan Dana BOS. Namun, 75% responden mengakui tidak
membutuhkan persetujuan.
“Wilayah Indonesia Tengah yang paling
banyak butuh persetujuan pihak terkait untuk membelanjakan Dana BOS,” tutur
Nia.
Belanja alat tulis dan olahraga
merupakan beberapa keperluan sekolah responden yang menggunakan dana BOS.
Selain itu, umumnya para responden mengaku menggunakan dana BOS untuk
pemeliharaan sekolah dan belanja pegawai. “Khususnya untuk membayar guru
honorer,” tambah Nila.
Sebagian besar responden, lanjut Nila,
yaitu sebanyak 84,1 persen mengaku setuju dengan program Dana BOS Majemuk.
Yaitu, pemberian besaran Dana BOS yang disesuaikan dengan Indeks Kemahalan
Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Pada bagian akhir, Nila mengungkapkan
bahwa kinerja Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem
Anwar Makarim, dinilai memuaskan bagi mayoritas responden. “Sebanyak 75,3%
menyatakan puas dan 17,3% sangat puas,” tuturnya.
Survei yang dilakukan Litbang Kompas melibatkan
responden yang terdiri dari 503 orang guru dan kepala sekolah di 34 provinsi
dengan rentang usia 25 hingga 69 tahun. Survei dilakukan dengan cara
telesurvey/polling melalui telepon dengan teknik pengambilan sampel menggunakan
teknik systematic random sampling yang berasal dari basis data
Kemendikbudristek. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.