Pengelolaan Dana BOS Semakin Fleksibel, Akuntabel, dan Transparan - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Jumat, 17 Desember 2021

Pengelolaan Dana BOS Semakin Fleksibel, Akuntabel, dan Transparan


Jakarta,
Anetry.NetTransformasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didorong Kemendikbudristek melalui Merdeka Belajar direspons positif masyarakat.

 

Berdasarkan survei Litbang Kompas, sebanyak 86,5 persen responden menilai kebijakan transfer langsung Dana BOS ke rekening sekolah melalui Merdeka Belajar episode ketiga lebih memudahkan pihak sekolah.

 

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), transformasi pengelolaan Dana BOS salah satunya dilakukan melalui relaksasi penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan program prioritas sekolah. Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS untuk kebutuhan dan program sekolahnya.

 

“Ada relaksasi penggunaan dana BOS. Saat ini dana BOS tidak lagi disekat-sekat persentasenya seperti zaman dulu. Jadi, sudah lebih fleksibel dan kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhan riil yang sesuai dengan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” diterangkannya dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) ke-18: Transformasi Sekolah Melalui Dana BOS dan Asesmen Nasional, secara daring, di Jakarta, Kamis (17/12).

 

Dirjen Jumeri mengakui masih adanya keluhan terkait penyaluran Dana BOS, misalnya berupa keterlambatan dan keluhan soal laporan. “Kemungkinan beberapa daerah yang terlambat menerima Dana BOS karena rekeningnya tidak valid lagi. Kami masih menerima retur atau pengembalian dari bank atas transfer yang kami lakukan, karena rekening satuan pendidikan tidak akurat. Ke depan, akan dibuat lebih akurat,” terangnya.

 

“Tahun depan juga kami akan melakukan standardisasi rekening, yaitu dimulainya nomor rekening dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan diikuti nomor rekening untuk memastikan rekening tersebut memang khusus untuk penyaluran Dana BOS,” tambah Jumeri.

 

Lebih lanjut, Dirjen PAUD Dikdasmen mendorong agar Pemerintah Daerah dapat mendorong peningkatan tata kelola sekolah, khususnya dalam pelaporan penggunaan Dana BOS yang kini penggunaannya semakin fleksibel, “Laporan adalah bagian akuntabilitas. Kita harus terus mendorong sekolah untuk terbiasa membuat laporan tepat waktu. Ini bagian pengendalian kami,” ujar Jumeri.

 

Selain itu, Kemendikbudristek bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggunakan satu aplikasi pengelolaan Dana BOS, yaitu Aplikasi Rencana dan Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS). “Ini akan mempermudah sekolah, karena tidak harus melaporkan pada dua aplikasi. Jadi, akan lebih sederhana dan mempercepat sekolah melakukan laporan yang lebih tepat,” kata Jumeri.

 

Terkait keluhan responden mengenai pembelanjaan Dana BOS melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), Dirjen Jumeri meyakini dengan semakin banyak penjual (merchant) yang bergabung di SIPLah, barang-barang yang dibelanjakan sekolah lewat SIPLah akan semakin baik.

 

Sebelumnya, Peneliti Litbang Kompas, Nila Kirana memaparkan hasil survei yang digelar pada pada 15 – 26 November 2021. Sebanyak 59,6 persen responden mengatakan Program Merdeka Belajar paling bermanfaat bagi pendidikan nasional. Sementara 55,1 persen menyatakan penyaluran Dana BOS langsung ke sekolah paling bermanfaat.

 

“Sosialisasi penggunaan Dana BOS oleh dinas pendidikan juga sudah dipahami dengan jelas oleh 83,7 persen responden,” ungkap Nila.

 

Selanjutnya, sebanyak 59,4 persen responden menilai transfer dana BOS ke rekening sekolah setiap bulan sudah tepat waktu. Selain itu, sebanyak 67,4 persen responden mengakui tidak menemui kendala pada proses pencairan Dana BOS. Mayoritas responden (99,2 persen) juga mengakui tidak ada pemotongan saat menerima Dana BOS di luar biaya administratif.

 

Sebanyak 25 persen responden mengakui masih membutuhkan persetujuan instansi pemerintahan daerah terkait (dinas pendidikan) untuk membelanjakan Dana BOS. Namun, 75% responden mengakui tidak membutuhkan persetujuan.

 

“Wilayah Indonesia Tengah yang paling banyak butuh persetujuan pihak terkait untuk membelanjakan Dana BOS,” tutur Nia.

Belanja alat tulis dan olahraga merupakan beberapa keperluan sekolah responden yang menggunakan dana BOS. Selain itu, umumnya para responden mengaku menggunakan dana BOS untuk pemeliharaan sekolah dan belanja pegawai. “Khususnya untuk membayar guru honorer,” tambah Nila.


Sebagian besar responden, lanjut Nila, yaitu sebanyak 84,1 persen mengaku setuju dengan program Dana BOS Majemuk. Yaitu, pemberian besaran Dana BOS yang disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

 

Pada bagian akhir, Nila mengungkapkan bahwa kinerja Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dinilai memuaskan bagi mayoritas responden. “Sebanyak 75,3% menyatakan puas dan 17,3% sangat puas,” tuturnya.

 

Survei yang dilakukan Litbang Kompas melibatkan responden yang terdiri dari 503 orang guru dan kepala sekolah di 34 provinsi dengan rentang usia 25 hingga 69 tahun. Survei dilakukan dengan cara telesurvey/polling melalui telepon dengan teknik pengambilan sampel menggunakan teknik systematic random sampling yang berasal dari basis data Kemendikbudristek. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad