Pemerintah Kota Pekalongan Inginkan Semua Sekolah Teradvokasi SRA - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Jumat, 03 Desember 2021

Pemerintah Kota Pekalongan Inginkan Semua Sekolah Teradvokasi SRA


Pekalongan
, Anetry.NetPemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) ingin semua sekolah  teradvokasi ramah anak.

 

Disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nur Agustina, S.Psi., MM,  hal itu guna menciptakan sekolah yang nyaman bagi anak dengan menjamin pemenuhan dan memberikan perlindungan hak anak serta meningkatkan partisipasi anak.

 

“Penetapan Sekolah Ramah Anak (SRA) oleh Walikota Pekalongan itu sebenarnya sudah ditetapkan semua,bahwa semua sekolah di Kota Pekalongan harus ramah anak. Dari 511 SRA dari berbagai jenjang baik PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, dan SLB baik di bawah naungan Dindik Kota Pekalongan, Dindik Provinsi Jawa Tengah, dan Kemenag diadvokasi semua. Kendati demikian yang ikut evaluasi baru ada 129 sekolah,” tutur Agustina dalam kegiatan Pelatihan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Kepala Sekolah dan Guru MI se-Kota Pekalongan, berlangsung di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Kamis(2/12/2021) kemarin.

 

Agustina menilai, dari sejumlah sekolah tersebut memang belum semua teradvokasi secara masif,sebab saat pandemi kemarin dalam kegiatan advokasi tersebut belum bisa mengundang semua sekolah karena adanya pembatasan,sehingga hanya diwakilkan dan mengharuskan pembelajaran secara daring.

 

“Insya Allah perlahan dengan difasilitasi KKMI maupun kelompok kerja yang lain dari jenjang PAUD sampai SMA, kita akan bisa selesai untuk advokasi maupun pelatihan Konvensi Hak Anak  (KHA) di semua sekolah,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, ia menyebutkan, ada 6 indikator dalam penerapan SRA yaitu kebijakan ramah anak, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak anak dan SRA, proses belajar yang ramah anak, sarana dan prasarana ramah anak, partisipasi anak, dan partisipasi orangtua, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, stakeholder lainnya dan alumni.

 

“Di SK Walikota itu sudah ada dimana harus membentuk tim gugus tugas SRA yang bertanggungjawab mengawal semua proses atau mekanisme jika ada kasus pelanggaran hak anak,kurikulum pembelajaran yang ramah anak. Kemudian, pelatihan KHA bagi pendidik dan tenaga pendidikan. Jadi,kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu upaya memenuhi indikator SRA tersebut,” jelasnya.

 

Tidak hanya itu, sambung Agustina, sarana prasarana di sekolah juga harus ramah anak,partisipasi anak melalui kegiatan ekskul atau semua kebijakan harus melibatkan anak. Yang terakhir, keterlibatan orangtua dunia usaha, masyarakat termasuk kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan sebagainya.

 

“Jadi ketika mereka sudah memahaminya,maka akan ada deklarasi SRA untuk menyatukan komitmen dari elemen yang ada di sekolah dan masyarakat,”tandasnya. (sumber: kominfo PKL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad