Jakarta, Anetry.Net – Kekerasan seksual yang semakin marak terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini sangat mengerikan dan memprihatinkan.
Kasus-kasus
yang terjadi menjadi ‘alarm’ peringatan bagi semua pihak untuk merapatkan
barisan demi mencegah terjadinya kekerasan seksual dan memberikan pelayanan
komprehensif untuk melindungi 84,4 juta anak dan 133,54 juta perempuan
Indonesia.
Untuk
itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga
mengajak semua pihak untuk melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual.
“Hari
ini adalah peringatan Hak Asasi Manusia, sekaligus menandai berakhirnya 16 Hari
Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dimana menjadi momentum yang baik
bagi kita semua untuk terus melakukan perang terhadap setiap bentuk kekerasan,
termasuk kekerasan seksual,” ungkap Menteri Bintang dalam penandatanganan
Prasasti Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang bertepatan dengan
Peringatan Hari HAM Sedunia dan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan
Anak (10/12)
lalu.
Bintang
juga berharap fakta kekerasan seksual yang terjadi terus menerus, dapat
mendorong semua pihak yang berkepentingan untuk segera mengesahkan Rancangan
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Pemerintah sangat
mengharapkan RUU TPKS segera disahkan sebelum akhir 2021,” tegas Menteri
Bintang.
Bintang
pun sangat menyesalkan adanya fakta bahwa keluarga, lembaga pendidikan,
orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan dan
anak, justru di berbagai kasus kekerasan seksual menjadi pelaku. Oleh
karena itu, Menteri Bintang menegaskan tidak boleh ada toleransi sekecil apapun
terhadap kekerasan seksual, siapapun pelakunya.
Khusus di Lembaga pendidikan, Menteri
Bintang menyampaikan pentingnya peran para pihak, mulai dari pengelola lembaga
pendidikan, pengajar, dan orang tua untuk mencegah dan menangani kekerasan di
satuan pendidikan.
“Pengawasan harus dilakukan sangat ketat
dengan melibatkan orang tua, jangan hanya menyerahkan pengawasan pada lembaga
pendidikan. Kita dapat mengambil ‘hikmah’ dari banyaknya masyarakat yang berani
bicara dan melaporkan kejadian di sekitarnya, semakin banyak yang melaporkan
kasus kasus pelanggaran hak perempuan dan anak seperti kekerasan seksual, maka
akan semakin banyak perempuan dan anak yang terselamatkan,” ujar Bintang.
Bintang menuturkan kekerasan seksual
akan meninggalkan luka di hati setiap korbannya, berdampak buruk pada mental
dan psikis. “Hal tersebut menjadi pengalaman buruk yang sangat berpengaruh pada
mental korban terlebih pada tumbuh kembang anak. Untuk itu, mari kita
bergandengan tangan selamatkan perempuan dan generasi penerus bangsa dari
segala bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual,” terangnya.
Lebih lanjut, Bintang menegaskan sisi
penegakan hukum sangat diperlukan, keadilan hukum harus ditegakkan, dan
pelaku harus mendapat ganjaran hukuman sesuai aturan yang berlaku. “Seiring
dengan itu, Menteri Bintang mengajak seluruh perempuan di Indonesia untuk
berani bersuara apabila mendapat perlakuan kekerasan, khusus kepada korban
kekerasan seksual, Menteri Bintang meminta agar berani berbicara sekaligus
memperjuangkan keadilan atas nasib dirinya.
“Saya meminta kepada Pemerintah Daerah
untuk memberi respon cepat terhadap setiap bentuk kekerasan yang dialami
perempuan dan anak. Kami mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang telah merespon
cepat kasus pemerkosaan di Pondok Pesantren di Cibiru, Bandung dan aksi cepat
Kementerian Agama menutup Pondok Pesantren tersebut,” tutur Bintang.
Kementerian Pemberdayan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyediakan saluran pengaduan bagi korban
kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 atau Whatsapp di
08111-129-129 dan siap mendampingi hingga mengawal setiap kasus yang
dilaporkan.
"Saya berharap masyarakat mulai
menyadari pentingnya untuk berani bicara, jangan tersandera pada stigma bahwa
ini seperti membuka aib sendiri. Sudah saatnya hukum ditegakkan, perempuan dan
anak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak dari negara," jelas Bintang.
Bintang juga meminta agar masyarakat
dapat menumbuhkan empati dan berpihak kepada korban perempuan dan anak yang
mengalami kekerasan, khususnya kekerasan seksual. “Pihak-pihak yang mendapat
kewenangan dan amanah untuk melindungi rakyat juga harus berhati-hati dalam
menjalankan amanahnya, serta harus menunjukkan keberpihakkan terhadap korban,”
tutup Menteri Bintang. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.