Jakarta, Anetry.Net – Guna pencegahan dan penanganan kekerasan, Kemendikbudristek bentuk Kelompok Kerja (pokja) Pencegahan dan Pengananan Kekerasan di Bidang Pendidikan.
Pokja ini secara resmi diluncurkan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem
Anwar Makarim, Senin (20/12) di Jakarta. "Sebelum diluncurkan
secara resmi, Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan
Pendidikan sudah bekerja sama dengan Kementerian PANRB untuk memasukkan
kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah
mulai menangani laporan yang masuk," disampaikan Nadiem dalam sambutannya.
Pembentukan pokja, lanjut Nadiem,
dimaksudkan untuk semakin memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan
penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. "Kita butuh rencana tindak
lanjut yang konkret untuk memastikan semua inisiatif yang kita rancang bisa
diimplementasikan secara berkelanjutan," jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem mengungkapkan saat
ini dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya "tiga dosa
besar", yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Dampak dari
ketiganya selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga
memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup seorang anak.
Untuk itu, Kemendikbudristek akan lebih
serius menangani "tiga dosa besar" di dunia pendidikan ini, salah
satunya dengan membentuk pokja yang spesifik menangani isu "tiga dosa
besar" dunia pendidikan.
"Konsep Merdeka Belajar yang kita
usung tidak hanya berfokus pada proses penyampaian materi di dalam kelas. Untuk
mencintai belajar, untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, anak-anak harus
belajar di lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari kekerasan. Sehingga,
Kemendikbudristek mengambil langkah berani dan serius untuk mencegah dan
menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari jenjang paling dasar
sampai tinggi," tutur Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan perlunya menjadikan kebijakan pencegahan dan
penanganan juga sebagai gerakan. "Sebab aturan saja tidak cukup. Upaya ini
harus kita lakukan bersama-sama, harus menjadi sebuah gerakan," ujarnya.
Saat ini terdapat dua aturan yang
memberikan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan
pendidikan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Satuan Pendidikan. Serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kementerian, jelas Nadiem, juga telah
bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain dan berbagai organisasi untuk
melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan
pendidikan melalui program-program pendidikan karakter bagi pelajar dan
peningkatan kapasitas bagi guru.
Nadiem mengapresiasi dukungan berbagai
pihak, baik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, serta organisasi yang
turut bergerak bersama dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman,
dan menyenangkan.
"Mari sekali lagi mengingat tujuan
kita, yaitu mewujudkan lingkungan pendidikan yang merdeka dari segala bentuk
kekerasan. Mari kita menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk terus bergerak
serentak mewujudkan Merdeka Belajar," pungkas Nadiem. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.